Analisis Regulasi Penebangan Pohon Bakau Ilegal dan Dampak Lingkungan Usaha Briket Arang di Dumai Pesisir

Authors

  • Arin Rosalia Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.66919/sakaai.v2i01.53

Keywords:

Regulasi, Bakau, Penebangan Liar, Dampak Lingkungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis secara komprehensif masalah yang terkait dengan praktik penebangan kayu bakau ilegal di Dumai Pesisir. Dengan menggabungkan analisis mendalam, bukti empiris, dan rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan, jurnal ini dapat menjadi alat yang kuat dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem bakau dan mengatasi konflik lingkungan yang terkait dengan praktik ilegal penebangan pohon bakau untuk usaha arang. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu Penebang kayu bakau menjadikan bahan arang breket tidak mempunyai izin usaha dan melangggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk ekosistem Bakau. Undang-Undang ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

References

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5059. Sekretariat Negara. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2019). Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pedoman Rehabilitasi Bakau. KLHK RI.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020. https://www.menlhk.go.id

Dahuri, R., Rais, J., Ginting, S. P., & Sitepu, M. J. (2001). Pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan lautan secara terpadu. Jakarta: Pradnya Paramita.

Supriadi, S., & Sari, D. K. (2020). Prinsip hukum pengelolaan hutan bakau di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Yuwono, D. M., & Rahmawati, S. (2019). Mangrove dan strategi pengelolaannya. Yogyakarta: Deepublish

Lubis, A. M. (2014). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemarto, R. B. (2009). Ekologi untuk perencanaan lingkungan dan pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Soemarwoto, O. (2001). Ekologi, lingkungan hidup dan pembangunan. Jakarta: Djambatan.

Wahyono, T. (2017). Hukum lingkungan hidup di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Widagdo, B. (2010). Perusakan hutan dan peraturan perundang-undangan kehutanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahman, A., & Subekti, D. (2018). Lingkungan mangrove. Bogor: IPB Press.

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). (2020). Desain restorasi ekosistem mangrove di Riau. Jakarta: YKAN

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Rosalia, A. (2025). Analisis Regulasi Penebangan Pohon Bakau Ilegal dan Dampak Lingkungan Usaha Briket Arang di Dumai Pesisir. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(01), 28–35. https://doi.org/10.66919/sakaai.v2i01.53