Sistem Tenurial Dayak Bakati Sejarik Desa Rodaya Kabupaten Bengkayang
Keywords:
Dayak Bakati Sejarik, Masyarakat Tradisional, Tanah, LahanAbstract
Saat ini tanah adat berada dalam skala kepunahan akibat dari maraknya aktivitas perkebunan. Kalimantan Barat sebagai salah satu Provinsi yang menjadi tempat proyek perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Tulisan ini merupakan refleksi kami terhadap fenomena menipisnya tanah ulayat masyarakat adat, khsusunya masyarakat Dayak. Hasil penelitian ini, menunjukkan pandangan tentang tanah sebagai sesuatu hal yang penting dalam masyarakat Dayak Bakati Sejarik, Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Tanah bagi masyarakat Dayak Bakati mengandung nilai budaya, social, dan ekonomi yang sudah diwariskan dari para generasi terdahulu. Bagi masyarakat Dayak Bakati Sejarik tanah juga hubungan dari komunalistik religiusitas. Hal ini berjalan sesuai dengan sistem adat yang sudah turun-temurun mereka percayai, hingga hari ini. Penelitian ini didesain menggunakan metode kualitatif dengan pendakatan etnografi, melalui wawancara mendalam kepada para tokoh adat dan kepala desa. Semua data yang terkumpul adalah bentuk dari kesaksian serta pengalaman hidup para informan penelitian ini. Hasil penelitian ini, masyarakat Dayak Bakati Sejarik di Desa Rodaya masih menunjukan sistem tenurial tradisional yang mereka lakukan untuk membuka lahan perladangan.
References
An’Amta, D. A. A., Hamid, I., & Fahrizan, M. L. (2020). Masyarakat Adat Balai Kiyu : Menghadapi Ancaman Eksistensi Di Tanah Sendiri. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 2(1), 39–53. https://doi.org/10.29303/resiprokal.v2i1.25
Bella, R., Stevaby, S., Gujali, A. I., Dewi, R. S., Lion, E., & Mustika, M. (2021). Sistem Masyarakat Dan Organisasi Suku Dayak Ngaju (Studi Kasus Di Desa Mandomai Kalimantan Tengah). Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 364–375. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.1676
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design. SAGE Publications Sage UK: London, England.
Huvang, V., & Devung, G. S. (2020). Makna Tanah Menurut Suku Dayak Bahau Busaang dan Teologi Lingkungan. Gaudium Vestrum: Jurnal Kateketik Pastoral, 4(1), 14–26.
Joni, H. (2016). Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1).
Koswara, I. Y. (2016). Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (Mea). Jurnal Hukum POSITUM, 1(1), 23–38. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/download/525/488/1553
Larasati, N. M. (2017). Analisis Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (P2T)Menggunakan Sistem Informasi GeografisKecamatan Banyumanik Tahun 2016. Jurnal Geodesi Undip, 6, 89–97.
Nugroho, B. E. (2022). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibukota Negara. JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi), 6(1), 83–97. https://doi.org/10.22437/jisipunja.v6i1.17417
Panjaitan, F., & Nangi, K. M. (2023). Tindakan Pastoral Kontekstual terhadap Praktik Jual-Beli Tanah di Sumba. Ra’ah: Journal of Pastoral Counseling, 3(1).
Sakinah, R., & Surtikanti, H. K. (2024). Upaya pelestarian pertanian oleh masyarakat dayak Meratus berbasis kearifan lokal manugal: Studi literatur. Journal of Socio-Cultural Sustainability and Resilience, 1(2), 119–126. https://doi.org/10.61511/jscsr.v1i2.2024.427
Samiyono, D. (2013). Resistensi Agama Dan Budaya Masyarakat. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 21(2), 251. https://doi.org/10.21580/ws.2013.21.2.244
Soesangobeng, H. (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, Dan Agraria (S. Press (ed.)).
Sumardjono. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penerbit Buku Kompas.
Wildan, M. (2021). Pendekatan Modal Sosial Sebagai Strategi Dalam Mempertahankan Tanah Sengketa Leluhur Kampung Wates Kabupaten Majalengka. Universitas Pendidikan Indonesia.